CALEG GOLKAR

Kolam Renang Tirta Fun 2 Diduga Tak Ada Izin Operasional dan Berdiri di Lahan Eks PT PN 2, Sekdakab Deli Serdang Perintahkan Camat Beringin Buat Laporan Tertulis

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kolam Renang Tirta Fun 2 yang diduga tidak memiliki izin operasional, dan diduga berdiri di lahan Eks HGU PTPN II, di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, terus mendapat sorotan.

Terbaru, Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein telah memerintahkan Camat Beringin, agar membuat penjelasan laporan tertulis soal dugaan tersebut.

“Iya saya sudah tahu dari pemberitaan media massa. Saya sudah perintahkan Camat Beringin untuk membuat laporan tertulis segera, agar memberikan penjelasan soal dugaan bangunan didirikan di lahan eks HGU dan dugaan tidak memiliki izin operasional,” kata Darwin, saat dijumpai wartawan, Selasa (19/10/2021).

Disebutkan, laporan tertulis tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan.

Sementara Camat Beringin, Wahyu Rismiana membenarkan dirinya telah diperintahkan Sekda Deli Serdang untuk membuat laporan tertulis soal dugaan tersebut. Pihaknya akan segera membuat laporan dan mengantarkan ke kantor Bupati Deli Serdang.

“Iya sudah ada. Segeralah kita buatkan (laporan penjelasan) dan akan segera kita antarkan,” tandas Wahyu.

Sebelumnya pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya Ernani ketika dijumpai mengatakan, bahwa usaha kolam renangnya miliknya sudah memiliki izin operasional. “Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada,” sebut Zahrul.

Informasi dikumpulkan Kolam Renang Tirta Fun 2 berada di Dusun 2 Desa Pasar VI, Kualanamu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memiliki luas satu hektar. Di sana ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas wahana permainan. Selain itu ada kolam pancing dan dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room, serta diisi peralatan musik serta sound system. (man)

Mungkin Anda juga menyukai