CALEG GOLKAR

Lagi, 1 Tersangka Penganiaya Pria Sampek Tewas Berdarah-darah Dijemput Dari Kantor Desa, Ini Perannya…

Tersangka KV saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Lagi, satu tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban Risky Andika (29), warga Dusun IV, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tewas diamankan.

Tersangka KV (17), warga Dusun V Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dijemput Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Kantor Desa Telagasari, Jumat (10/1/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

Dengan diamankannya KV, hingga kini sudah empat tersangka diamankan karena sebelumnya tersangka berinisial HS alias H (19), DA alias B (23) diamankan Selasa (7/1/2020) sekira pukul 19.30 Wib dan esok sorenya tersangka berinisial AG (24) menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang. Satu tersangka lagi berinisial OJ masih diburon.

Seperti diberitakan, selain mengamankan para tersangka Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Shogun R warna merah BK 6672 IV, 1 sepeda motor Satria FU 150 warna hitam putih BK 5541 MAA, 1 batang kayu ubi, 1 mancis warna merah, seutas tali plastik warna hitam, 1 handphone Oppo A3s, 1 Hp Xiaomi 6a, 1 baju warna merah, 1 celana jeans warna biru, 1 celana warna abu abu.

Motif para tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia untuk memberi efek jera terhadap, karena korban sering mengancam akan membunuh Nurhaidah Tanjung, yang merupakan ibu angkat korban. Saat diinterogasi ketiga tersangka HS alias H dan DA alias B dan AG mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun peran DA alias B ketika di rumah korban, memukul korban di bagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Ketika di ladang, menurunkan korban dari sepeda motor Shogun warna merah, membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan mancis warna merah. Mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut.

Tersangka AG berperan ketika ikatan tangan telah terbuka karena dibakar oleh B, AG memukul-memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian muka sebelah kanan, badan korban bagian punggung. Selanjutnya AG mengambil batang pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan. HR berperan mencari batang pisang, selanjutnya memukul korban ke bagian muka sebelah kiri dan kanan.

"OJ berperan menghasut para pelaku agar sadis melakukan penganiayaan terhadap korban dan KV berperan memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan. DA alias B pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Lubuk Pakam," pungkasnya.

Sebelum korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditemukan dengan kondisi berdarah-darah di lahan eks HGU PTPN 2, di Gang Perjuangan Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1/2020) sekira pukul 07.30 wib lalu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai