CALEG GOLKAR

Lagi, Pencurian Sarang Walet Lengket, 1 Masih Buron

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Setelah Marianto alias Ateng (35) dan Hamdani Lubis alias Jems (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, kini giliran Julik (35) diciduk Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Warga Titi 16, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu diciduk dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Informasi dihimpun, Minggu (19/7/2020), penangkapan Julik merupakan pengembangan pencurian sarang burung walet milik korban Wikok, di Jalan Printis Kemerdekaan No 29, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 01.35 Wib lalu.

Sebelas personel Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Panji Nugraha, STK, MH, Ipda Ade Hasmairi, SH, Ipda Randy Anugrah, STrK, MH, Aiptu Aksara GEP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik, Bripka Daniel Sihombing, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Briptu Gohvin Sitinjak, Briptu Bobby P Tambunan ditugaskan untuk mengungkap para pelaku pencurian sarang burung walet.

Berhasil membekuk Marianto alias Ateng dan Hamdani Lubis alias Jems, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap dua pelaku lain.

Sabtu (18/7/2020), tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet milik korban. Sekira pukul 20.00 Wib tim mendapat informasi bahwa pelaku Suryanto alias Julik berada di salah satu rumah, di Jalan Anggrek II Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Suryanto alias Julik. Guna pemeriksaan, Suryanto alias Julik diangkut ke komando. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B.

Kepada petugas, Marianto alias Ateng mengakui bahawa Suryanto alias Julik yang bekerja sebagai penjaga gedung burung walet, telah ditawarkan oleh RB alias B (DPO) untuk berkerjasama melakukan pencurian di Gedung Sarang Walet milik korban Wikok.

Lalu RB alias B mengajak Hamdani Lubis alias Jems untuk masuk ke dalam gedung sarang walet. Setelah berhasil dicuri dan dijual, Julik mendapatkan bagian hasil dari penjualan walet masing-masing sebesar Rp 1.500.000 dari RB alias B. Pengakuan Marianto alias Ateng itu diakui oleh Julik dan mengakui perbuatannya.

Sekadar mengingatkan, pencurian sarang burung walet itu terjadi Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 Wib. Korban sedang berada di rumahnya yang di Medan, dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handpone miliknya dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari hendphone yang berada di Kota Galang atau lokasi kejadian.

Pada saat itu korban melihat ada dua orang laki laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal tersebut korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telepon korban. Korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.

Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada dilokasi lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta rupiah dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor:LP/02/I/2020/SU/Resta DS/Sek Galang tanggal 08 Januari 2020. (man)

Mungkin Anda juga menyukai