CALEG GOLKAR

Lahan Mau Dibuat Sarana Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau, Warga Delitua Menolak Digusur PT KAI

Deli Serdang (medanbicara.com)- Anggota DPRD Deli Serdang lintas komisi melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di ruang pertemuan Komisi 2 DPRD Deli Serdang, untuk membahas masalah upaya pengosongan lahan milik PT KAI, yang ditempati oleh  pedagang dan warga Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/2/2021).

Dalam RDP  dipimpin oleh Komisi 2 DPRD Deli Serdang diikuti puluhan warga dan pedagang pajak Delitua yang menempati lahan PT KAI, perwakilan PT KAI Drive I Sumut, Dinas Pasar Deli.Serdang, Dinas Perhubungan, Camat Delitua, perwakilan Pemkab Deli Serdang dan perwakilan masing masing Komisi DPRD Deli Serdang .

Dalam RDP itu, warga menyampaikan keluhan mereka yang menggantungkan hidupnya dari berdagang di lahan tersebut. Menurut warga ada 97  rumah bersamaan dengan lapak  pedagang  yang akan dikosongkan oleh PT KAI untuk proyek pembangunan tata ruang kota .

Adu argumentasi antara masyarakat dengan pihak PT KAI  yang menyebutkan sudah puluhan tahun tinggal d ilahan tersebut dan warga menolak untuk digusur oleh pihak PT KAI, karena alasan akan dibangun lokasi sarana olahraga dan ruang terbuka hijau seperti yang disebutkan.

Imran Obos, Ketua Komisi 1 mengatakan, ini rapat lintas komisi tolong ini dijaga dengan baik karena rapat ini bukan asal asalan.

“Saya  melihat masyarakat siap untuk meninggalkan lahan itu, kalau memang lahan itu akan dibangun kembali jalur kereta api, tapi tidak terima bila pembangunan itu dilencengkan untuk kepentingan bisnis lain,karena warga juga berdagang di tempat itu,” ujarnya.

“Kami mohon pada PT KAI, mari kita menahan diri, mari kita perhatikan masyarakat, dari beberapa ulasan bahwa PT KAI  melakukan upaya untuk pemasukan perusahaan, kami juga mendukung hal itu namun alangkah baiknya bila tidak melakukan cara-cara yang mengorbankan ekonomi masyarakat banyak,” ucap Imran.

Sementara itu, Ketua Komisi 4, Thomas Darwin Sembiring berpendapat dari hasil RDP ia tidak setuju kalau Delitua disebut daerah kumuh. Kader Partai Golkar ini menegaskan kalau yang buat kumuh itu adalah instansi terkait yang bertanggung jawab mengelola area Pasar Delitua, seperti Dishub dan Dinas Pasar yang tak bisa menata pajak Delitua itu dengan baik.

Darwin berharap Dinas Pasar melakukan penataan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, hapus pungli-pungli pada pedagang dan bagi Dishub tempat pemberhentian angkutan umum itu diatur bagaimana agar tidak menyebabkan kemacetan.

“Kalau Satpol PP tidak mau membantu Dishub dan Dinas Pasar, kita rekomendasikan agar kepala satpol PP itu diganti . Segera bersihkan lokasi pajak Delitua dari sampah dan susun yang benar penataannya, bukan karena lokasinya yang kumuh tapi penataannya yang dibenarin, jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Darwin.

Camat Delitua Wakil Karo Karo  mengatakan sesuai dengan MoU pada 27 Oktober 2020 lalu antara PT KAI dengan Pemkab Deli serdang disepakati adanya penataan dengan membangun sarana olahraga dan ruang terbuka hijau di atas lahan PT KAI, yang ditempati warga Delitua saat ini. Karena menurut pandangan pemerintah selama ini Delitua sangat kumuh maka akan di jadikan kota terbuka hijau dan penataan kembali.

“Sesuai data Lurah ada 17 rumah warga dilahan PT KAI itu yang lainnya itu bangunan sementara saja yang dibuat oleh warga lain untuk berdagang dan pengosongan lahan adalah kewajiban PT KAI sebelum diambil alih oleh Pemkab. Seandainya lahan sudah kosong Pemkab itupun masih akan duduk bersama kembali, terkait status kerjasama, apakah pinjam pakai atau gimana kesepakatannya, bukan Pemkab yang harus menggusur warga,” ucap Camat.

Pihak PT KAI melalui Deputy Vice President PT KAI Drive I Sumut, Wily Suryamiharja mengatakan, bahwa penataan kawasan stasiun KAI Delitua atas permohonan Pemkab Deli Serdang untuk sarana olahraga dan taman terbuka hijau. Kewajiban Pemkab Deli Serdang dalam MoU melakukan sosialisasi dan solusi pada warga yang menempati lahan agar dialihkan ke tempat lain. Selama ini sejak tahun 2017 lahan milik PT KAI itu tidak memiliki kontribusi pada perusahaan hingga kami ditekan untuk memberikan kontribusi dari lahan itu sebagai aset perusahaan.

“Kami mendapat teguran perusahaan karena tidak ada pendapatan. Kalau tahun 2016 ada memang satu kontrak penyewa, itupun baru dibayar termin pertama saja sebihnya macet, jadi kami sudah memberikan surat peringatan pembayaran  untuk satu penyewa itu dan peringatan pada warga yang menempati lahan PT KAI agar segera dikosongkan,’ pungkasnya.

Setelah mendengar masing masing argumentasi baik dari warga, perwakilan Komisi, Camat dan pihak PT KAI, kesimpulan RDP Lintas Komisi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi 2 DPRD Deliserdang, Antonius Ginting menyebutkan kalau rencana pengosongan lahan PT KAI di Kecamatan Delitua agar dikaji ulang  kembali, mengingat dampak ekonomi masyarakat di daerah itu terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini .

“Sudah sepakat dan hasilnya kami akan buat rekomendasi hasil RDP Lintas Komisi ini untuk meminta Pemkab Deli Serdang dan PT KAI mengakaji ulang MoU itu, silakan cari lokasi yang lain kalau mau membuat sarana olahraga atau ruang terbuka hijau,” ucapnya.

Usai mendengarkan langsung hasil RDP puluhan warga yang terdiri dari ibu-ibu ini meninggalkan gedung DPRD Deliserdang dengan tertib dan mereka berterima kasih pada Anggota DPRD Deli Serdang yang membela masyarakat. (man)

Mungkin Anda juga menyukai