CALEG GOLKAR

Larikan Sepeda Motor dan HP Sepasang Kekasih Lagi Pacaran di Kebun Sawit, Residivis Diciduk di Rumahnya

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi (37) dari rumahnya, di Dusun III Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap karena melarikan sepedamotor dan HP milik sepasang kekasih yang sedang bermesraan di area kebun.

Informasi dihimpun, penangkapan Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi berdasarkan laporan polisi LP/B/44/V/2021/SPKT/Polsek Tanjubg Morawa/Resta DS, tanggal 21 Mei 2021, dengan pelapor atau korban Yogi Pramudian (22), warga Dusun V Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa

Dalam laporan itu disebutkan, peristiwanya terjadi Kamis (20/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Sei Merah Dusun III, Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa. Ketika itu korban bersama pacarnya bernama Sri Asmara, warga Pasar V Gang Datuk, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupatrn Deli Serdang pacaran di areal perkebunan sawit.

Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi yang mengendap, memergoki sepasang kekasih itu sedang bercinta dan mengancam sejoli itu dengan sebatang kayu. Menyadari hal tersebut korban dan pacarnya kaget dan terkejut. Kemudian Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi mengatakan kepada korban ,agar membuat perjanjian di atas materai ke kantor pos satpam untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi mengambil sepeda motor Vario BK 2696 MBD milik korban dan sambil membonceng Sri Asmara, meninggalkan korban sendirian. Lalu tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi membawa Sri Asmara dan saat di Jalan Pertahanan Dusun IV Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi sempat kehabisan minyak bensin sepeda motor milik korban.

Lalu tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi mengambil handphone Merk Oppo A71 milik Sri Asmara untuk menggadaikan handphone, agar bisa membayar minyak bensin yang telah dibeli oleh tersangka. Selanjutnya tersangka menurunkan Sri Asmara di jembatan layang di depan Brigif Amplas dan tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi langsung pergi meninggalkan Sri Asmara. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Rabu (9/6/2021) sekira pukul 18.30 Wib, Tekab mendapat kabar jika tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi berada di rumahnya. Petugas bergerak dan menangkap tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi dan mengangkutnya ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH kepada wartawan membenarkan tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi diamankan, berikut barang bukti 1 buah baju kaos warna hitam yang dipakai tersangka, 1 buah celana jeans warna biru yang dipakai tersangka, 1 buah sepatu warna hitam milik tersangka, 1 batang kayu yang digunakan tersangka.

Lanjut perwira jebolan Akpol berpangkat satu melati emas di pundaknya itu, berdasarkan hasil keterangan tersangka Muhammad Nur alias Maknur alias Sandi mengakui perbuatannya, dan telah menunggu selama 3 jam sampai mendapatkan korban yang berpasangan sedang berpacaran di lokasi kejadian.

“Pelaku merupakan resedivis pencurian sebanyak 3 kali. Yang pertama pencurian kasus jambret pada tahun 2008, yang kedua pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai