CALEG GOLKAR

Main Barang Enak, Ketahuan, Dibuang ke Parit, Ketahuan Juga, Cewek Separoh Tua Kena Jegrek

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Suriati alias Sur alias Atik (41) dari rumahnya, di Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Suriati alias Sur alias Atik, bermula ketika petugas mendapat kabar jika Suriati berada dalam rumahnya. Sejumlah petugas bergerak ke rumah Suriati.

Saat petugas tiba di rumahnya, Suriati yang telah mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang barang bukti tersebut ke dalam parit dekat rumahnya. Namun upayanya gagal karena petugas berhasil mengamankannya. Setelah diinterogasi petugas, Suriati pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I yang masih diburon.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 8,45 gram dengan total 31,33 gram, dan 1 bungkus plastik kilp kosong.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021) malam, membenarkan Suriati alias Sur alias Atik diamankan pada Kamis (8/7/2021) berikut barang bukti sabu seberat 31,33 gram. “Ini akan kita rilis,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai