CALEG GOLKAR

Mantan Pegawai DPKD Deliserdang ‘Diseret’ ke Lapas Tanjung Gusta, Gelapkan Uang Pajak Reklame, Segini Vonis Hukumannya…

Kejari Deli Serdang mengamankan terpidana. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Alboin Siagian (62), mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Deliserdang dibekuk tim gabungan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumatera Utara dari kediamannya di Medan, Senin (5/11/2018) dini hari.

Menurut informasi, sebelumnya mantan staf di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Deliserdang ini telah divonis hakim 2,5 tahun penjara terkait kasus penggelapan uang pajak reklame tahun 2008-2010 sebesar Rp296 juta. Namun upaya banding hingga ditingkat Mahkamah Agung RI malah memvonisnya 5 tahun penjara dan mengganti kerugian uang negara.

Atas putusan itu, tim gabungan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan eksekusi dengan membekuk Alboin Siagian dari kediamannya.

“Sebelumnya sudah dicari dan menurut informasi dia di rumahnya. Dan jika selama 1 bulan sejak eksekusi tidak membayar uang pengganti kerugian Negara maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk Negara,” kata Kejari Deliserdang, Asep Maryono SH.

Lanjutnya lagi, sebelumnya terpidana dituding melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menyetorkan uang pungutan pajak reklame yang dikutipnya ke kas negara. Atas perbuatannya itu majelis hakim di Mahkamah Agung RI mengganjar Alboin Siagian 5 tahun penjara dan
mengganti kerugian uang negara.

“Teridana akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani vonis hakim,” kata Asep Maryono SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai