CALEG GOLKAR

Mau Nagih Utang, Jumpa Teman yang Ngutang, Ditanyai Jawabnya Tidak Tahu, Dikeroyok Uangnya Diambil, 1 Pelaku Diringkus, Kawannya Lari

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus Khairul Ardiansyah alias Emon (22), Selasa (12/1/2021) sekira pukul 13.00 wib. Pria mocok-mocok warga Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diringkus dari Jalab Sinalco Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan Khairul Ardiansyah alias Emon berdasarkan laporan pengaduan korban Syahlan Efendi, warga Jalan Karya Dharma, Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam laporan LP/ 456/IX/2020/SU Resta DS, tanggal 10 September 2020 peristiwanya terjadi Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.30 Wib, di simpang Sinalco Jalan Industri DesaTanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, korban bersama temannya didatangi Khairul Ardiansyah alias Emon dan ZEL alias Dedek (37), warga Jalan Mawar Pas Gang Nenas 14, Kecamatan Medan Tembung yang masih buron.

Kedua pelaku menghampiri korban dan bertanya mengenai keberadaan teman korban yang meminjam uang kepada ZEL. Lalu korban menjawab, “Tidak tahu, tadi ada numpang dengan saya, lalu saya antar ke rumahnya, lalu saya tidak tahu kemana.”

Pelaku kembali bertanya, “Tidak mungkin kau tidak tahu.”

Korban menjawab,” Bukan dia bapakku, jadi mana saya tahu.”

Tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor, dan mendekap badan pelapor. Selanjutnya kawan pelaku mengambil sejumlah uang di saku korban sebesar Rp 140.000. Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan korban. Tidak terima, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum), Iptu Natanael Sitepu, SH dengan personel Aiptu Aksara GEP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik, Bripka Kogo Simbolon, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Gohvin Sitinjak, Briptu Bobby P Tambunan, melakukan penyelidikan.

Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku Khairul Ardiansyah alias Emon berada di Jalan Simpang Sinalco, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak ke sana dan meringkus pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) membenarkan pelaku Khairul Ardiansyah alias Emon diamankan sedangkan kawannya masih diburon.

“Motifnya karena teman korbam meminjam uang kepada ZEL, tapi karena dijawab korban tidak tahu, pelaku marah dan mengajak Khairul Ardiansyah menganiaya korban secara bersama-sama dan mengambil uang korban. Personel kita sudah dua kali ke rumah ZEL tapi menurut keterangan istrinya jika suaminya sudah 2 hari tidak pulang,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai