CALEG GOLKAR

Mau Ngedar Pil Geleng-geleng, Eh Kena Ciduk, Begini Pengakuannya…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) -Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap Suprayetno (40), di Jalan Perjuangan/Sawah, Dusun V Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Dari warga Jalan Utama I, Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu petugas menyita 20 ineks alias pil geleng-geleng.

Informasi dihimpun, Selasa (24/11/2020) pagi, penangkapan Suprayetno bermula ketika Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan  ada transaksi narkotika di simpang Jalan Sawah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha menuju ke lokasi. Saat tiba di TKP, petugas menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dan diketahui bernama Suprayetno sedang berdiri. Suprayetno digeledah petugas dan ditemukan barang bukti berupa satu palstik kecil  berisikan diduga obat/ ineks sebanyak 20 butir.

Selanjutnya Suprayetno dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang. Dari interogasi awal, Suprayetno menerangkan bahwa ineks tersebut dibeli dari Amat, warga Jalan Pasir, di belakang Petisah Medan dan rencananya ineks tersebut dibeli untuk diedarkan lagi.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi membenarkan Suprayetno dan 20 butir pil ineks diamankan. Guna pemeriksaan, Suprayetno dan barang bukti 20 pil ineks diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai