CALEG GOLKAR

Mau Nikmati Barang Haram Anak Muda Ini Keburu Terciduk, Lemas…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan Hermansyah alias Aldo (20), warga Jalan Irian, Gang Pembangunan Lingkungan III, Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH kepada wartawan, Senin (8/2/2021) menyebutkan, Hermansyah alias Aldo diamankan dari Gang Pembanguna Lingkungan III, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal saat Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan, kerap transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan saat tiba ditemukan seorang pria yang sedang berjalan kaki. Kemudian tim melakukan penangkapan dan di duga pelaku langsung membuang sebuah benda  narkotika dengan tangan kirinya.

“Tersangka dan barang bukti 1 paket sabu sabu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah jarum pentol, satu pipet diamankan ke komando. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai