CALEG GOLKAR

Mencuri Dompet Eh Ketemu ATM, Ada Nomor Pinnya Pula, Langsung Dikuras, Ketahuan Dicokok, Begini Nih Jadinya…

Sergai (medanbicara.com)-Firman (38), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dicokok polisi, karena ketahuan mencuri dompet dan menguras isi ATM milik, Razali(42), warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (8/4/2021).

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula Kamis(18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dimana korban keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor. Namun di tengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan di rumah. Selanjutnya korban kembali ke rumah dan masuk kedalam rumah.

Setiba di dalam rumah korban kehilangan dompet, selanjutnya korban mencari di sekitar rumah korban akan tetapi tidak ketemu. Keesokan harinya korban menanyakan kepada teman korban bernama Kuncung dan Yogi dan menanyakan apakah ada mengambil uang di ATM.

Saat itu, Kedua teman korban langsung menjawab, “Ada.”

Dia mengaku mendapatkan ATM dari Firman yang didapat di halaman rumah. Namun sewaktu pengambilan uang pelaku berada di luar ATM. Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum, sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB.

Hasil penyelidikan dan informasi yang layak dipercaya, Tim opsnal
Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka ditangkap di kediaman pada Kamis(8/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB tanpa adanya perlawanan,”ucap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Minggu (11/4).

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil dompet yang didapatkan di halaman rumah. Setelah mendapatkan pelaku juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan di dalam dompet milik korban.

Sehingga pelaku mencoba mengambil uang yang ada di ATM, setelah di cek ternyata ada saldo sebesar Rp1 juta rupiah. Kemudian pelaku mengambil isi uang yang ada di ATM milik korban.

Atas perbuatanya pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dikenakan Pasal 363 KUPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai