CALEG GOLKAR

Mencuri, Ketahuan, Korban Dipukul Pakai Kayu, Ditangkap Lemas…

Deli Serdang (medanbicara.com) -Eddy Indrawan (36), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di dekat rumahnya, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 18.30 Wib. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri SIK dalam paparannya, Senin (3/1/2022) menjelaskan, peristiwanya terjadi Jumat (31/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib di rumah korban Saingin (53), warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya Rabu (29/12/2021) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku melintas depan rumah korban dan bertemu korban yang sedang duduk di depan rumah korban. Pelaku bertanya kepada korban siapa saja yang tinggal di rumah korban. Lalu korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuan korban. Pelaku kembali bertanya kepada korban, suami korban dimana, namun korban tak menjawab.

Pelaku bertanya kepada korban apakah di rumah korban pasang CCTV, korban menjawab tidak ada dan pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat ada orang di belakang rumah korban yang hendak mencuri di rumah korban. Pelaku berpura-pura menyarankan kepada korban agar korban harus lebih waspada dan memasang CCTV biar lebih aman. Setelah mengobrol, kemudian pelaku pergi pulang ke rumahnya.

Selanjutnya Jumat (31/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib, pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban dengan membawa sebatang kayu yang diambil pelaku dari sebelah rumah pelaku, dan menyelipkannya di punggung dan ditutupi jaket yang dipakai korban.

Lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang memang sedang terbuka. Saat pelaku berada di ruang dapur lantai I rumah korban untuk mencari barang berharga milik korban, pelaku melihat korban berada di rumah. Agar tidak tak terlihat dan tidak diketahui korban, pelaku bersembunyi di samping kulkas ruang dapur.

Namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh korban sehingga korban berteriak,” Maling…Maling…”

Pelaku memukul kepala korban dengan kayu yang dibawa pelaku secara bertubi-tubi sebanyak 8 kali, hingga korban terjatuh ke lantai dengan kondisi kepala luka robek dan mengeluarkan darah. Aksi pelaku diketahui anak korban bernama Juliana (21), sehingga berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan anak korban itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke RSUD Deli Serdang untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

“Setelah mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap pelaku dekat rumahnya sekitar 2 jam setelah kejadian. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), (2) ke 4e jo pasal 53 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tutup Kompol I Kadek Heri SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai