CALEG GOLKAR

Menganiaya, Dilaporkan, Sembunyi di Rumah Adik, Eh Tertangkap Juga

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Irianto alias Seger (43), warga Dusun VII Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dari rumah adiknya, yang tak jauh dari kediamannya, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Riki Sitanggang, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, tersangka ditangkap berkat Laporan Polisi No LP/09/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang tanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor bernama Bobby.

“Tersangka dengan korban ada selisih paham,” sebutnya.

Lanjutnya, setelah mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Selasa (26/1/2021) petugas mendapat kabar jika tersangka bersembunyi di kamar rumah adiknya. Mendapat informasi itu, petugas bergerak kesana dan mengamankan tersangka.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai