CALEG GOLKAR

Menjelang Pembelajaran Tatap Muka Siswa Madrasah, Polresta Deli Serdang Tatap Muka Dengan Kemenag

Deli Serdang (medanbicara.com)-Dalam rangka pembelajaran murid atau siswa di lingkungan Madrasah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Kasat Binmas Kompol Adi Suwignyo mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIK, melakukan tatap muka dengan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/9/2021).

Bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Kasat Binmas Kompol Adi Suwignyo didampingi Kanit Bin Tibmas Iptu Besli Situmorang STh diterima Plt Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang H. Abdul Haris Harahap, Plt Kodrisyah Harahap Kasipenmad Kemenag Deli Serdang.
Dalam pertemuan itu, Kasat Binmas menyampaikan bahwa informasi di masyarakat dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemberlakuan pembelajaran siswa/siswi di Madrasah dengan tatap muka.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang membenarkan akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka di lingkungan Madrasah (Ibtidayah, Aliyah, Tsanawiyah) dengan kategori sebagai daerah Level 3 sebanyak 25% dari siswa yang ada secara bergantian sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/39/INST/2021, Tanggal 30 Agustus 2021 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumut  Nomor : B-5254/Kw.02/2-a/PP.00/8/2021, tgl 31 Agustus 2021 perihal penyampaian Instruksi Gubernur  Sumut tentang Pembelajaran Tatap Muka terbatas 

Kemudian Kementerian Agama Deli Serdang mengeluarkan surat Nomor : B-2331/Kd.02.01/5/PP.00/09/2021 tgln1 September 2021 hal penyelenggaraan Pembelajaran di RA/Madrasah TP. 2021/2022 Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Level-3.

Pihak Kemenag akan mesosialisasi ketentuan/peraturan yang terbaru dari pemerintah, serta akan mengawasi pelaksanaannya yang akan dilaksanakan pada Senin 06 September 2021 agar peserta didik bahkan orang tua siswa (i) masyarakat dapat sama-sama memahaminya.

Bahkan para penyuluh agama di masjid maupun tempat ibadah lainnya dibuatkan tanda silang batas Prokes Jemaah. Pengadaan Masker didanai dari kas infaq atau partisipasi jemaah masing-masing dan rencana doa tolak bala lintas agama  secara bersama tetap melaksanakan Prokes. Sedangkan untuk para santri yang tinggal di Pondok Pesantren penjelasan dari pengurus pondok pesantren bahwa semua para santri telah melewati tes antigen baru boleh diperkenankan masuk di pesantren. (man)

Mungkin Anda juga menyukai