CALEG GOLKAR

Mesin Pompa Air di TPA Digasak, 1 Tersangka Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Buron

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Satu dari dua pelaku pencurian spesialis mesin pompa air berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, Sabtu (7/3/2020) malam.

Dari tangan pelaku ISN alias Man (39) warga Dusun III, Sungai Basah, Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, polisi menyita satu buah mesin pompa air.

Penangkapan ISN alias Man berdasarkan laporan pengaduan korban Susanto (49), warga Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ke Polsek Talun Kenas pada Sabtu 25 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, AKP Danil Saragih SH kepada awak media, Minggu (8/3/2020) menyenyebutkan, tersangka ISN alias Man mencuri pompa air milik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Sei Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir. Setelah Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan selama 2 bulan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, diketahui jika yang mencuri mesin pompa air di TPA Desa Tadukan Raga adalah ISN. Selanjutnya tim mendalami keberadaan ISN dan barang bukti. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian team bergerak ke lokasi kerja tersangka ISN dan dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, ISN mengakui perbuatannya dan saat beraksi pelaku tidak sendirian, tetapi bersama rekannya yang berinisial JI dan saat ini masih dicari Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ISN beserta barang bukti satu unit mesin pompa air, kini kita amankan di Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu satu orang teman ISN sudah kita ketahui identitasnya, akan kita masukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), semoga dalam waktu dekat ini dapat kita tangkap,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai