CALEG GOLKAR

Minta Beli Susu Anak, Suami Pukul Istri Pakai Gagang Sapu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus Eki Prayetno (38) warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Buruh harian lepas (BHL) ini diamankan dari tempatnya bekerja di Gardu Induk PLN Kualanamu di Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk SH MH kepada awak media membenarkan tersangka Eka Prayetno diamankan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai LP / 486 / X / 2020 /SU/RESTA DS, 06 Oktober 2020 dengan pelapor Marhama Lubis (39) yang merupakan isteri dari tersangka.

Disebutkannya, peristiwanya terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10.00 wib. Saat itu korban mendatangi tersangka sebagai suaminya yang sah dan sedang bekerja sebagai cleaning service di kantor Gardu induk PLN Kualanamu yang terletak di Dusun Bali, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang untuk meminta uang beli susu anak mereka yang sudah hampir setahun pisah ranjang itu.

Saat korban meminta uang kepada tersangka, tersangka langsung marah dan memukulkan gagang sapu kepada korban dan mengenai muka korban sebanyak satu kali yang memgakibatkan luka luka pada bagian muka dan bibir pecah. Tak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, lanjut Kompol M Firdaus SIk MH, team Unit PPA melakukan penyelidikan. Pada Selasa (23/2/2021), Tim Opsnal menuju Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan korban. Menurut keterangan korban bahwa tersangka sedang berada di Gardu Induk PLN Kualanamu, di Dusun Bali, Desa Sidodi Ramunia, Kecamatan Beringin, KabupatennDeli Serdang.

Kemudian tim langsung bergerak ke gardu induk PLN Kualanamu tersebut dan melapor kepada Satpam untuk menanyakan tersangka. Satpam mengatakan bahwa tersangka ada dan sedang bekerja. Lalu tim meminta izin kepada supervisor bernama Suhendra dan kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengangkutnya ke komando.

Dari hasil interogasi, lanjut Kompol M Firdaus SIk MH, tersangka mengakui menganiaya isterinya yang hampir setahun sudah pisah ranjang itu. Karena tersangka belum gajian sehingga tidak dapat memberikan uang kepada korban, dan korban marah marah, lalu tersangka pergi melanjutkan pekerjaanya.

Tiba-tiba koban masuk dan medatangi tersangka serta memukulnya dengan sekop sampah. Lalu tersangka mengatakan agar sabar karena ia belum punya uang. Tapi korban terus memukuli tersangka sehingga tersangka emosi dan memukulkan sapu yang ada di tangannya kearah korban, namun mengenai gagang sekop sampah yang korban pegang, sehingga gagang sekop sampah tersebut mengenai wajah korban yang mengakibatkan muka korban luka dan bibir pecah. (man)

Mungkin Anda juga menyukai