CALEG GOLKAR

Mobil Anggota DPRD Deliserdang Dilarikan Sopir Pribadi, Pelaku Baru Diterima Jadi Sopir Pribadi

Foto KT dan SIM. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Baru beberapa jam diterima menjadi sopir pribadi, KT (43) membawa kabur mobil majikannnya Honda CRV nomor polisi D 1256 KD, Selasa (7/5/2019) dari Jalan Sutomo Lubuk Pakam.

Informasi dihimpun, Jumat (10/5/2019) hilangnya mobil korban sesuai dengan pengakuan disampaikan korban, Henry Dumanter Tampubolon seorang anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDIP kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/5/2019) sore di Lubukpakam.
Menurutnya, sebelumnya dia membuat iklan membutuhkan tenaga sopir di salah satu media cetak. Dengan iklan itu, KT membawa lamaran dengan lampiran SIM A, referensi kerja dan pasfoto. Sekalipun tanpa KTP, namun karena dinilai pelamar adalah orang yang baik, korban menerima KT menjadi sopir pribadinya.

Beberapa saat setelah diterima, korban Henry Dumanter menyuruh KT untuk membeli rujak ke Kota Lubukpakam didampingi salah seorang pegawai korban. Tiba di kota Lubukpakam, KT menyuruh pegawai untuk turun beli rujak, dengan alasan KT akan memarkirkan mobil.

Namun, mobil bukannya diparkir, malah dibawa kabur. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Deliserdang dengan LP nomor 194/V/2019/SU/Tes DS. KT tercatat di SIM warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Madia Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli.(man)

Mungkin Anda juga menyukai