CALEG GOLKAR

Modus Rental, Eh…Mobil Malah Digadaikan, Uangnya Buat Hiburan dan Foya-foya

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Muhammad Ridwan (36) dibekuk Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Jumat (6/3/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

Warga Dusun II Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diangkut polisi karena menggadaikan mobil yang direntalnya.

Informasi dihimpun, penangkapan Muhammad Ridwan berdasarkan laporan pengaduan korban Misrianto (57), warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Dalan Laporan Polisi Nomor:LP/34/III/2018/SU/Res DS/Sek Beringin, berawal ketika Muhammad Ridwan merental mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik BK 1472 MN atas nama Nur Aini dengan alasan membawa sewa ke Siantar selama 4 hari, dengan uang sewa per hari sebesar Rp250.000 dan baru dibayar 1 hari.

Namun mobil tersebut digadaikan Muhammad Ridwan tanpa seizin pemiliknya ke Daerah Belang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes Aceh bersama Ranjit (DPO), warga Kuta Cane sebesar Rp30.000.000.

Namun menurut Muhammad Ridwan saat Ranjit menggadaikan mobil tersebut Muhammad Ridwan ditinggal di warung. Dan setelah mobil dibawa Ranjit kembali dengan membawa uang Rp30.000.000. Saat itu Muhammad Ridwan memberi uang hasil gadai mobil itu pada Ranjit sebesar Rp3.000.000. Dan menurut Muhammad Ridwan uangnya telah habis untuk hiburan alias berfoya-foya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 dan selanjutnya Muhammad Ridwan dibawa ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk Proses hukum lebih lanjut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai