CALEG GOLKAR

Muspika Kecamatan Percut Seituan Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pajak Gambir

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk bersama Muspika Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pendisplinan Protokol Kesehatan, di Pajak Gambir Bandar Klippa Jalan Besar Tembung-Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaksanaan kegiatan pengecekan dan pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid 19 kepada masyarakat oleh Muspika Percut Seituan, juga dihadiri Kabagren Polrestabes Medan AKBP Samsidar, Kasiwas Polrestabes Medan Kompol M Sirait, Kasubbaghumas Polrestabes Medan.

Kompol Riama Siahaan Wakapolsek Percut Seituan, AKP Neneng Armayanty, Danramil 13 Percut Seituan, Mayor Arh M Rizal SSos, Camat Percut Seituan, Drs Khairul Azman, MAP, Sekcam Nasib Solihin, 26 orang Personel Polsek Percut Sei Tuan, Kepala Desa Percut Seituan Kecamatan Percut Sei Tuan, 10 orang Personel Koramil Percut Seituan, 20 orang Mahasiswa KKN UMSU, Staf Kecamatan Percut Seituan.

Sekitar pukul 11.15 wib pelaksanaan apel di halaman Masjid Raya Al Firdaus Bandar Klippa. Dalam kegiatan Tim dibagi menjadi 3 bagian. Pukul 11.30 Wib tim bergerak melakukan pembagian selebaran Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Muspika melakukan imbauan kepada pedagang dan pembeli yang ada di Pasar Gambir, bagi pedagang dan pembeliĀ  yang tidak memakai masker diwajibkan membeli, jika tidak bisa disarankan untuk keluar dari areal pasar Gambir.

Pukul 12.00 wib seluruh rangkaian kegiatan selesai. (man)

Mungkin Anda juga menyukai