CALEG GOLKAR

Ngecer Barang Enak di Warung, Kena Kibusi, Barang Diselipkan di Helm pun Ketahuan

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menciduk pria berinisial S (52), warga Dusun III Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/5/2020) siang.

Informasi dihimpun penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa S sering menjual sabu di sekitar Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di warung Bogeg.

Selanjutnya petugas mengamankan S berikut barang bukti 6 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sabu yang diselipkan di dalam helm. Jumlah total sabu yang diamankan 1,03 gram.

Selanjutnya S digelandang ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Saat diinterogasi petugas, S mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial I (DPO) 1 paket besar seharga Rp350.000.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP M Oktavianus Sitinjak, SE membenarkan S diamankan.

Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai