CALEG GOLKAR

Oalah! Anak Susul Ayahnya Nginap di Sel, Si Anak Kasus Curanmor, Si Ayah Menghalangi Petugas

Tersangka saat diamankan.(man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Setelah sempat melarikan diri dari sergapan Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Sabtu (11/4/2020), Rasmi Sembiring alias Sakal (23), akhirnya ditangkap dari persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Minggu (12/4/2020) malam.

Penangkapan Sakal berdasarkan laporan korban, Irma Ori Br Manurung (29), warga perumahan Cendana Asri Blok T No.6 Desa Jaba Kecamatan Namorambe yang menyebutkan jika rumahnya disatroni maling.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tapi upaya Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang menangkap Sakal mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

Perlawanan tersebut mengakibatkan Sakal (20), terduga pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) melarikan diri saat hendak dibawa oleh tim Tekab Polsek Namorambe, Sabtu (11/04/2020) lalu.

Ayahnya, Sarikat Sembiring (57) dan tetangganya, Ramlan Surbakti (48), keduanya warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe terpaksa harus diangkut secara paksa oleh Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, karena menghalang-halangi petugas saat hendak membawa pelaku pencurian sehingga melarikan diri.

Kejadian terjadi pada hari Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang bergerak ke Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang menggunakan sepeda motor untuk menangkap Sakal (20) di warung kopi Mak Dini.

Ketika dalam perjalanan menuju ke Polsek Namo Rambe, tiba-tiba datang Sarikat Sembiring, ayah kandung Sakal dari arah belakang langsung memalangkan becak motor miliknya dan mendatangi petugas dengan maksud melarang untuk membawa anaknya.

Sarikat Sembiring berkata kepada petugas," Jangan kau bawa anakku! Kuntek kau kari."

Selain itu Sarikat Sembiring juga meneriaki petugas dengan kata kata, "Rampok…Rampok.”

Petugas Kepolisian kemudian menjelaskan kepada Sarikat Sembiring bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba Kecamatan Namorambe, beberapa waktu yang lalu. Namun Sarikat Sembiring tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek Namorambe sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, Ramlan Surbakti dan kawan kawannya menghampiri petugas sembari mengancam dan berkata,"Jangan suka sukamu di sini, kuntek kau kari."

Petugas kepolisian kembali menjelaskan bahwasanya mereka anggota Polsek Namorambe. Namun penjelasan dari anggota tidak juga didengar malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas sepada motor.

Tidak sampai di situ saja, tiba tiba Ramlan Surbakti mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata,“ Nggak ada polisi-polisi di sini, kutebak kau kari.”

Selanjutnya Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawan-kawannya menarik paksa pelaku dan pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma.

Perlawanan terus dilakukan dari Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawannya, petugas berupaya mengejar Sakal tiba tiba Sarikat Sembiring memukul petugas dengan bangku yang terletak di salah satu warung.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Namorambe, AKP B Naibaho membenarkan Rasmi Sembiring alias Sakal yang sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke komando sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap Rasmi Sembiring alias Sakal dijerat Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Binsar Naibaho. (man)

Mungkin Anda juga menyukai