CALEG GOLKAR

Oalah…Bukannya Narik Becak, Malah Ngembat Barang Enak di Rumah, Ditangkap, Lemas

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan BA (34), diduga mengkonsumsi sabu, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 11.00 Wib. Penarik becak ini ditangkap di rumhanya, di Gang Bambu Dusun I Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan BA berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang lagi memakai atau mengkomsumsi narkoba, di Gang Bambu Dusun 1, Desa Jaharun A tepatnya di rumah BA.

Atas informasi tersebut Aiptu Jahtera Solin bersama anggota lainnya  melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat  di lokasi penangkapan, Aiptu Jahtera Solin dan anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 set alat isap sabu-sabu, yang mana di kaca tersebut masih terdapat  yang diduga narkotika jenis sabu.

BA mengaku  dibeli dari seorang pria berinisial I yang beralamat Dusun 4 Desa Jaharun A. Selanjutnya BA dan barang bukti satu buah bong botol Coca Cola dengan dua pipet terpasang, satu buah kaca pirek yang berkabut diduga sabu, dua buah mancis yang terpasang jarum, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kompeng berwarna kuning, sembilan buah plastik transparan, dibawa ke Polsek Galang untuk selanjutnya dilimpakan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Ansari SH, Senin (7/9/2020) membenarkan BA diamankan dan sejumlah barang bukti.

“BA dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk diproses,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai