CALEG GOLKAR

Oalah…Disuruh Ngecat Sepeda Motor, Kok Malah Digadaikan, Dilaporkan, Ya Diringkus

Sepeda motor yang digadaikan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang meringkus Bambang Herman (30), warga Jalan Deli Tua Gang Gedek, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Pekerja bengkel ini diringkus dari rumah kos di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi dihimpun, Bambang Herman diamankan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepedamotor milik korban Rizky Prasetyo sesuai dengan laporan polisi Lp/18/IX/2020/Su/Resta Ds/Sek Biru-biru, tanggal 6 September 2020.

Dalam laporan pengaduan korban yang merupakan personel TNI AD itu disebutkan, korban membawa sepedamotor Scorpio miliknya ke bengkel tempat Bambang Herman untuk dicat. Namun selesai dicat, justru Bambang Herman menggadaikan sepedamotor korban. Tak terima korban yang berdinas di Satuan Armed itu melaporkan Bambang Herman ke Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Biru-biru melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu A Gultom dan personel lainnya Aiptu J Sigalingging, Bripka Agus S dan Briptu Imanuddin mencari keberadaan Bambang Herman.

Jumat (18/9/2020), polisi menerima informasi tersangka Bambang Herman berada di Desa Lau Dendang, Kecamatn Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang,  Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Biru-Biru melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka Bambang Herman sedang berada di salah satu rumah  kos kosan di Desa Lau Dendang.

Tanpa membuang waktu, Tekab Unit Reskrim Polsek Biru-Biru melakukan penangkapan terhadap tersangka Bambang Herman. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang perempuan bernama Listiawati, warga Jalan Rahayu Gang Patriot Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian, Tekab Unit Reskrim Polsek Biru-Biru melakukan penyelidikan dan benar sepeda motor Scorpio Nomor Polisi BK 4751 ACH (palsu), nomor rangka MH354D001BK025105 , nomor mesin 54D025057 berada di rumah Listiawati dan dilakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari Listiawati.

Selanjutnya tersangka Bambang Herman dan barang bukti diangkut ke komando untuk pemeriksaan.

Kapolsek Biru-biru Polresta Deli Serdang, AKP Erlinggena Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan tersangka Bambang Herman dan barang bukti sepedamotor milik korban telah diamankan.

“Sepedamotor korban digadaikan sebesar Rp 6 juta,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai