CALEG GOLKAR

Oalah…Gondrong..drong…Sepeda Motor Cewek Lagi Ngambil Daun Pisang pun Digasak, Lalu Kabur, 9 Bulan Kemudian Begini Jadinya…

Andi Sariono diamankan Polsek Batang Kuis. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com) – Berakhir sudah pelarian Andi Sariono alias Gondrong (26). 9 bulan dicari Polsek Batang Kuis atas kasus pencurian sepedamotor Jupiter Z BK 2226 HN, warga Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap Polsek Batang Kuis dari Lorong 7, Jalan Sei Rotan Kecamatan Batang Kuis, Selasa (3/12/2019) sekira pukul 10.00 Wib. Sedangkan temannya disebut-sebut bernama Dek Ngah masih buron.

Informasi diperoleh, penangkapan Andi Sariono alias Gondrong berdasarkan LP/55/IX/Res.1.8/2019/SU/RES DS/Sek B Kuis tanggal 05 Maret 2019 dengan pelapor Maisyarah. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan pelapor hendak mengambil daun pisang di kebun Dusun I Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batang Kuis dengan mengenderai sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 2226 HN.

Lalu sesampainya di kebun, sepeda motor itu diparkirkan oleh pelapor dan ketika hendak pulang sekira pukul 18.00 Wib pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkannya telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Batang Kuis.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah personel Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan. Namun tersangka Andi Sariono alias Gondrong belum berhasil ditangkap. Namun Selasa (3/12/2019) sekira pukul 10.00 Wib, petugas Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Andi Sariono ada di Jalan Sei Rotan.

Atas informasi itu petugas Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Ipda Rikki Sitanggang SH menuju ke lokasi. Namun ketika tersangka melihat petugas, tersangka Andi Sariono langsung melarikan diri namun pelaku berhasil di tangkap. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Batang Kuis guna pengusutan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka Andi Sariono mengakui bahwa dia bersama Dek Ngah mengambil sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 2226 HN di Dusun I Desa Teluk Nibung Kecamatan Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Madianta Ginting SH saat dikonfirmasi membenarkan Andi Sariono diamankan.

“Saat diinterogasi, tersangka Andi Sariono mengakui perbuatannya bersama dengan seorang temannya Dek Ngah yang masih buron. Sepedamotor yang dicuri tersangka dijual kepada seseorang berinisial D seharga Rp1,3 juta,” sebut Kapolsek Batang Kuis. (man)

Mungkin Anda juga menyukai