CALEG GOLKAR

Oalah! Hari Gini Masih Main Ganja, Kena Kibusi Kejegrek, Rasain Bro…

Tersangka saat diamankan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Ahmad Sentosa alias Hasan (48), warga Simpang Sinalko Dusun 3 Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akibat tertangkap tangan memiliki ganja di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/4/2020).

Informasi dihimpun, sebelumnya Senin (14/4/2020) sekira pukul 18.00 Wib, Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja, kemudian Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pada saat di lokasi, Tekab Unit Reskrim melihat Ahmad Sentosa alias Hasan dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung mengamankannya dan dari tangan ditemukan 1 paket ganja kering seberat 3,15 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan. (man)

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin kepada awak media membenarkan Ahmad Sentosa alias Hasan diamankan berikut barang bukti. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila melihat ada transaksi atau menggunakan narkotika. (man)

Mungkin Anda juga menyukai