CALEG GOLKAR

Oalah! Ikut Gebuki Penyetrum Ikan, Pria Paroh Baya Diangkut, Kawan-kawannya Lagi Dikejar

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan, Tambok Hutasoit (50), warga Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Petani paroh baya itu diangkut Polsek Lubuk Pakam atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap penyetrum ikan. Informasi diperoleh, peristiwanya terjadi pada Senin (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Umum Pinggir, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam.
Saat itu, korban Tugiarso (26), warga Dusun V, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berserta temannya bemama Nurman Puput Saputra dan Wanto tiba di lokasi parit kecil, di Jalan Umum Desa Pagar Jati mengendarai becak bermotor dengan membawa 2 unit setrum ikan.

Lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi tidak diketahui.

Lalu seorang mengaku bermarga Panjaitan mengatakan,”Suruh siapa kalian setrum ikan di lokasi ini, lokasi inikan dilarang. Kalian jangan pulang dulu, kami panggil Kepala Desa bersama Kepala Karang Taruna.”

Bersamaan dengan ini datang yang mengaku Kepala Karang Taruna dan mengatakan,”Kalian pulang.”

Namun satu yang mengaku bermarga Panjaitan menahan dan langsung melakukan pemukulan kepada teman korban benama Wanto dengan mengunakan kedua tangan, yang diarahkan pada bagian mulut kemudian kembali memukul korban dan Nurman serta Puput Saputra.

Tak lama kemudian datang warga ke lokasi tersebut dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban, Nurman, Puput Saputra dan Wanto secara bergantian dengan menggunakan kedua tangan, kedua kaki dan dipukul dengan mengunakan kayu ranting, yang berada di lokasi tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di mata sebelah kiri dan dijahit sebanyak 5 jahitan. Sedangkan Nurman mengalami memar pada bagian wajah, Puput Saputra memar pada bagian wajah dan Wanto mengalami memar di bagian tubuh bagaian belakang. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/116/XI/2020/SU/Resta DS/Sek Lubuk Pakam.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan. Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah mengetahui alamat tersebut Tekab Polsek Lubuk Pakam menuju ke TKP dan mengamankan Tambok Hutasoit dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020) pagi membenarkan Tambok Hutasoit diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke 1e Sub 351 ayat (1) dari KUHPidana. Dari pengakuan korban, diduga pelaku berkisar 10 orang. Pelaku yang lain masih dikejar,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai