CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Ini Diduga Embat Bocah 4 Tahun, Lalu Ditinggal di Kebun Sawit, Begini Jadinya…

Ra diamankan dari rumahnya. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Bocah perempuan berusia 4 tahun sebut saja namanya Mekar, warga Dusun III Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan di areal kebun sawit PT Karya Havea, Desa Greahan, Kecamatan Bangun Purba, Rabu (1/1/2020) sekira pukul 07.30 Wib.

Informasi diperoleh, korban pertama kali ditemukan Kepala Dusun (Kadus) III, Joni di tengah kebun sawit. Tanpa pikir panjang, Joni langsung membawa korban dan memberikan makan, minum serta mengganti pakaian korban yang basah kuyup. Selanjutnya Joni menelepon Babinsa Sertu Sukatno.

Dengan menggunakan sepedamotor, personel TNI berpangkat Bintara itu berangkat menuju Desa Greahan. Setelah bertemu dengan Joni, kemudian korban dibawa ke kantor Koramil 19/BP didampingi Joni dan sejumlah warga. Temuan korban itupun langsung dilaporkan Sertu Sukatno kepada Danramil Bangun Purba, Kapten Inf Ishak Iskandar.

Untuk mengetahui orangtua korban maka Sertu Sukatno meminta bantuan kepada masyarakat agar memviralkan ditemukannya korban itu. Pada pukul 09.00 Wib, orangtua korban bersama kepala dusun dan kepala desa datang ke kantor Koramil Bangun Purba.

Untuk membuktikan dan meyakinkan jika korban adalah anaknya, suami istri yang diketahui bernama Eko Prayitno dan Ade Mentari menunjukkan kartu keluarga dan pada kartu keluarga yang dibawa pasutri itu tertera nama korban yang lahir 10 Juni 2015 beralamat di Dusun III Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba. Selanjutnya korban diserahkan kepada orangtuanya

Melati diduga korban cabul diperkuat dengan adanya keterangan Jefri (22) dan Riki (20), keduanya warga Dusun III, Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba.

Mereka melihat jika Mekar dijemput seorang pria berinisial Ra (25), warga Dusun III Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba. Berdasarkan keterangan kedua saksi itu, maka Ra langsung dijemput ke rumahnya di Dusun III Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba dan dibawa ke Kantor Koramil 19/ BP dengan didampingi Kadus III Desa Cimahi, Sinyal Ebron Ginting. Setelah diinterograsi, ternyata Ra telah mengakui berbuat cabul kepada korban.

Sekira pada pukul 11.00 Wib, Ra diserahkan ke Polsek Bangun Purba oleh Sertu Sukatno. Kemudian, Polsek Bangun Purba Aiptu Z Zebua dan Aiptu A Tarigan beserta Kades, Dedi Afriani Liswar, orangtua korban dengan membawa Ra berangkat ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Rafles Langgak Putra SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA, Ipda Resti, Kamis (2/1/2020) siang menyebutkan jika korban dijemput Ra, Selasa (31/12/2019) di Jalan simpang Tiga Juhar, Kecamatan Bangun Purba sekira pukul 17.30 Wib.

"Masih diperiksa," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai