CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Ini Ketahuan Main Barang Enak, Saat Digerebek di Dalam Kamarnya Ada Si Putih

Supriadi dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Deli Serdang menciduk Supriadi alias Deded (47) dari kamar rumahnya, di Dusun 2 B Desa Sidourip Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 13.30 Wib. 17 paket sabu ditaksir seberat 7,05 gram diamankan.

Informasi dihimpun, penangkapan Supriadi berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika kediaman Supriadi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Sejumlah personel Sat Narkoba bergerak kekediaman Supriadi. Tiba di sana, petugas mengamankan Supriadi.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam kamar Supriadi dan ditemukan 17 paket sabu berkisar 7,05 gram. Guna pemeriksaan Supriadi berikut barang bukti sabu sebanyak 17 paket, 1 sekop, 1 HP, 1 timbangan elektrik, 1 dompet merah.

Saat diinterogasi, Supriadi mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial I yang beralamat di pasar 12 Desa Durian Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah I namun tak ditemukan satu orang pun di dalam rumah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH MH saat dikonfirmasi membenarkan Supriadi diamankan berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka Supriadi dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai