CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Ini Nyangkut Gara-gara Mencuri Sawit

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara)-Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap Junaidi Lubis alias Ijun (36), dari rumahnya di Gang Tualang, Dusun I Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/3/2020).

Informasi dihimpun, penangkapan Junaidi Lubis alias Ijun berdasarkan laporan polisi dari pihak perusahaan PT Serdang Tengah tanggal 16 Februari 2020. Pihak perusahaan melaporkan Junaidi Lubis alias Ijun melakukan pencurian sawit di lahan milik PT Serdang Tengah, yang berlokasi di Jalan Kampung Tanjung Purba, Batu Rata, Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Junaidi Lubis atas kasus pencurian buah sawit.

Lanjut AKP Teddy Napitupulu, penangkapan terhadap Junaidi Lubis alias Ijun setelah tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku kasus pencurian sawit milik PT Serdang Tengah, sedang berada di rumahnya di Gang Tulang Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Erikson David, SH beserta tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi.

Setelah diselidiki, ternyata Junaidi Lubis alias Ijun ini benar sedang berada di rumahnya dan langsung diringkus saat duduk di ruang tamu rumahnya.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana dengan ancamanan 7 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai