CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Setengah Abad Anuin Adik Menantu Sampai 12 Kali, Mau Dicokok Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Deli Serdang (medanbicara.com) -M Sugianto alias Anto Kambing (50), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (11/1/2022), sekira pukul 23.00 Wib. Pria pengangguran berusia setengah abad itu ditangkap di bawah kolong tempat tidur kediaman abangnya, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan LP/B/419/X/2021/SU/ RESTA DS tanggal 10 Oktober 2021 dengan pelapor AF (29). Perbuatan pelaku mencabuli korban sebut saja Bunga (14) diketahui pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib di rumah pelaku. Kejadiannya bermula ketika korban bersama pelapor yang merupakan abang kandung korban tinggal di rumah pelaku selama sebulan, dan pelaku mencabuli korban di saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja

Korban yang masih pelajar SMP itu kabur dari rumah pelaku karena trauma telah dicabuli pelaku. Sehingga pelapor menjumpai korban di rumah uwaknya dan bertanya kenapa kabur dari rumah pelaku. Korban pun berterus terang jika ia telah dicabuli pelaku. Tak terima, pelapor melaporkan pelaku ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan, personil Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Aipda Daniel B.sihombing, Aipda Kogo M. Simbolon, Briptu M.Iqbal Zulharmi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Penyelidikan petugas membuahkan hasil dan mengetahui jika pelaku berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. 

Petugas bergerak ke sana dan melakukan pengintaian di rumah abang kandung pelaku bernama Supriyadi. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku M Sugianto alias Anto Kambing yang berada di dalam rumah abang kandungnya. Pelaku berusaha hendak melarikan diri, karena sudah dikepung pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur namun dapat ditemukan dan kemudian memboyong ke Mapolresta Deli Serdang

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku menerangkan korban merupakan adik kandung menantunya yang ikut tinggal di rumah pelaku. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada (2/10/2021) sekira pukul 13.00 Wib, pertama kali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.

Setelah itu tersangka tiga hari kemudian melakukan pencabulan kembali terhadap korban di tempat yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama, dan pernah mencabuli korban di kebun sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.

Kemudian tersangka kembali mencabuli korban di rumah sendiri dan terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sehingga tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Semenjak tersangka tahu bahwa pelapor mengadukannya ke Polresta Deli Serdang, tersangka jarang pulang ke rumah dan sering nginap di luar bersembunyi. Tersangka mencabuli korban karena tersangka merasa dendam kepada korban dikarenakan setiap tersangka ribut dengan istrinya, korban selalu membela istri tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri SIk ketika dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (12/1/2022), mengatakan akan melakukan pengecekan dulu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai