CALEG GOLKAR

Oalah…Pria Uzur Ini Diringkus Memeras Sopir Truk

Deli Serdang (medanbicara.com)- Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Idik I, Natanail Sitepu SH meringkus TS (60), warga Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/3/2021).

Penangkapan pria berusia uzur itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/94/III/ 2021, Tanggal 13 Maret 2021, dengan pelapor PT PP Andesmont KSO, pelaksana pembangunan Waduk Lau Simeme, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).

Informasi dihimpun PT PP Andesmint KSO kerap jadi bulan-bulanan pemerasan pihak SPSI setempat. Bermula dari pihak pabrik telah sepakat dengan SPSI setempat sebesar Rp2,5 juta per bulan dalam masa kontrak satu tahun.

Namun pihak SPSI setahun berjalan minta tambahan hingga Rp10 juta per bulan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhinya, lalu pihak SPSI kemudian melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke perusahaan. Atas hal itu pihak PT PP Andesmont KSO merasa resah dan keberatan, serta mengalami kerugian Rp7.500.000 dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Idik I, Iptu Natanail Sitepu SH bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan. TS diringkus berikut barang bukti uang Rp60 ribu. Kepada petugas, TS mengakui meminta uang kepada sopir truk yang masuk ke PT PP Andesmont KSO sebesar Rp20.000-Rp30.000.

Dari hasil pemerasan yang dilakukannya, dia mendapat penghasilan Rp 00.000 hingga Rp400,000 sehari dengan dalih memberikan karcis berlogo SPSI.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK membenarkan pelaku TS diamankan.

“Sebagai aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari proyek strategis nasional (PSN) dan untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai