CALEG GOLKAR

Oalah…Tas Pengunjung Pantai Digasak Lagi Tidur, Kaburnya Cuma 4 Bulan Habis Itu…

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-4 bulan buron, Matseh alias Eboh (20) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Kamis (20/2/2020).

Warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diringkus dari sebuah gubuk, di Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun Jumat (21/2/2020), penangkapan pria yang bekerja mocok-mocok itu berdasarkan laporan pengaduan korban Juliati boru Ginting.

Dalam laporan pengaduan LP No/77/X/2019/SU/RES DS/Sek Beringin tanggal 17 Oktober 2019 disebutkan, jika Selasa (15/10/2019) sekira pukul 04.00 wib, 1 buah tas yang berisikan 1 unit hp merk Oppo F9, 1 unit Hp merek Mito, 1 buah jam tangan merek BS, 1 kartu ATM BRI, dan perlengkapan kosmetik dicuri Matseh alias Eboh.

Ketika itu korban yang merupakan penduduk Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang sedang beristirahat di Pantai Putra Deli Dusun II Desa Denai, Kuala Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Saat korban tertidur di sebuah gubuk di pantai, tersangka Matseh alias Eboh datang dan mencuri tas milik korban dan langsung melarikan diri.

Aksi tersangka Matseh alias Eboh yang mencuri tas korban malah membangunkan korban yang langsung berteriak dan mengejar pelaku. Namun tersangka sudah melarikan diri. Meski berhasil melarikan diri namun Budi mengenalinya dan menyatakan kepada korban jika yang mencuri tasnya adalah Matseh alias Eboh.

Atas laporan tersebut, Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka namun belum ditemukan. 4 bulan setelah peristiwa itu tepatnya Kamis (20/2/2020), Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa tersangka berada di dalam sebuah gubuk di Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.

Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu D Manalu SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Matseh alias Eboh dan mengangkutnya ke komando.

Saat diinterogasi, Matseh alias Eboh mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada bulan Oktober 2019 di Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di sebuah gubuk di pinggir pantai Putra Deli.

Kepada petugas Matseh alias Eboh mengambil uang tunai Rp50.000, 2 buah Hp milik korban yang berada di dalam tas, tas milik korban dibuang, kemudian HP milik korban dijual kepada orang yang tidak dia kenal seharga Rp250.000.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing kepada awak media membenarkan Matseh alias Eboh diamankan.

"Tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai