CALEG GOLKAR

Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Sergai Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan dengan Pemberatan, Penuntut Umum Tetap Pada Tuntutan 5 Bulan Penjara

Deli Serdang (medanbicara.com) – PS oknum ASN/PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengikuti sidang dugaan pemerasan dengan pemberatan, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/12/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pinta Uli Tarigan SH dengan agenda pembacaan nota tanggapan penuntut umum terhadap pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, dan pembelaan yang disampikan terdakwa sendiri pada persidangan pekan lalu

Terdakwa PS, warga Gang Sumber, Lorong Kenanga, Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menghadiri sidang dengan kemeja batik warna hijau, celana warna gelap dan sepatu hitam, duduk mendengarkan replik atau nota tanggapan penuntut umum atas pledoi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa penuntut umum tetap pada tuntutannya agar majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, sesuai tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana. Memohon kepada majelis yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa PS,” sebut Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi replik ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa apakah menanggapi secara lisan atau tertulis. Kuasa hukum terdakwa menjawab majelis hakim, menyampaikan duplik atau pendapat terhadap replik secara lisan yang intinya tetap pada pledoi
Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa PS apakah menyampaikan duplik secara pribadi, namun terdakwa PS tidak menyampaikannya. “Cukup Ketua Majelis,” jawab terdakwa PS.

Ketua majelis mengatakan jika perkara ini akan diputus pada Senin 27 Desember 2021. Sidang pun ditutup. (man)

Mungkin Anda juga menyukai