CALEG GOLKAR

Operasi Antik Bro…Ada Disergap di Jalan, Melompat Ke Sungai, Sembunyikan Dalam Celana Hingga di Atas Tempat Tidur Ditutup Sarung

Tersangka yang diamankan. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek jajaran Polres Deli Serdang menyergap pengguna, pengedar dan bandar sabu dari beragam lokasi pada operasi anti narkotika (antik), Sabtu (5/10/2019) dan Minggu (6/10/2019) dinihari

Informasi dibimpun, Polsek Tanjung Morawa menyergap Septian Teguh Aditia (29), warga Jalan Tirtadeli, Gang Melur, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan Septian bermula ketika petugas mendapat info ada 2 orang pengendara sepedamotor membawa sabu melintas di Jalan Tirta Deli Gang Alfala Dusun 2 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan memantau orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Septian yang ketika itu mengendarai Vario berboncengan dengan Fauzan diberhentikan petugas. Seketika Fauzan kabur sedangkan Septian berupaya membuang paket sabu ketanah tapi terlihat petugas. Petugas langsung mengamankan Septian berikut barang bukti paket sabu ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi menyebutkan jika Septian dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan.

Polsek Galang juga berhasil menyergap Sopian (29) warga Kampus Dusun III desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dari Pinggir Sungai Ular Dusun I Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan Sopian berawal ketika petugas mendapat kabar ada seorang pria berada di pinggiran Sungai Ular sering tempat transakai oleh Sopian.

Saat tiba dilokasi penangkapan, Sopian langsung lompat ke Sungai Ular saat akan ditangkap. Petugas juga langsung melompat ke sungai mengejar Sopian dan berhasil menangkap Sopian.

Saat digeledah petugas, daru kantong kecil celana yang dipakai Sopian ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi petugas, Sopian mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Herman. Kapolsek Galang, Iptu Teddi Napitupulu membenarkan Sopian diamankan berikut barang bukti sepaket sabu dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan.

Polsek Batang Kuis menyergap Diki Junaidi (29), warga Jalan Rambungan Dusun I Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Buruh bangunan ini disergap di Jalan Rambungan Gang Usaha Dusun I Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Minggu (6/10/2019) pukul 01.30 Wib.

Penangkapan Diki Junaidi adanya informasi diterima unit reskrim Polsek Batang ada seorang laki-laki membawa sabu di lokasi penangkapan. Sejumlah petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Sitanggang menuju ke lokasi dan melihat ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan mengamankan Diki Junaidi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik klip yang di duga berisikan sabu yang di sembunyikannya dalam celana dalamnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, Diki Junaidi membeli sabu seharga Rp 70 ribu dari seorang pria yang sering dipanggil Dedi dengan ciri-ciri badan kecil, rambut cepak dan berkulit putih serta sabu yang di belinya rencananya untuk dikonsumsinya sendiri untuk semangat kerja. Kapolsek Batang Kuis, AKP Madianta Ginting SH saat dikonfirmasi membenarkan Diki Junaidi berikut barang bukti sepaket sabu diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang.

Polsek Pagar Merbau menyergap Hendro alias Iyoung (34) warga Dusun Teladan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Pria wiraswasta ini disergap dari kediamannya.

Penangkapan Hendro berawal saat Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau mendapat informasi ada seseorang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah di Dusun Teladan Desa Suka Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dodi Martha, SH beserta anggota bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan pengamatan sekitar rumah.

Setelah melihat orang sesuai ciri-cirinya, petugas langsung mengamankan Hendro. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan didalam rumah Hendro ditemukan barang bukti di atas tempat tidur yang tertutup sarung berupa 2 (dua) buah plastik tranparan yg berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah HP warna hitam serta 30 (tiga puluh) buah plastik klip tranparan.

Saat diinterogasi Hendro mengaku jika sabu itu miliknya. Kapolsek Pagar Merbau AKP Sopar Budiman SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Dodi Marta membenarkan Hendro dan barang bukti sabu diamankan. Selanjutnya Hendro dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai