CALEG GOLKAR

Operasi Yustisi Gabungan Covid-19, 150 Orang Lakukan Pelanggaran, Ditegur Secara Tertulis, Nyanyi Indonesia Raya dan Push Up

Deli Serdang (medanbicara.com) – Muspika STM Hulu Kabupaten Deli Serdang melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 dan penegakan hukum terkait penyebaran virus corona covid-19, Rabu (16/9/2020).

Operasi yustisi yang digelar Muspika STM Hulu juga melibatkan personel Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang sebanyak 11 personel, TNI/Koranil Tiga Juhar 5 personel, Sat Pol PP Kecamatan STM Hulu sebanyak 15 personel dan Puskesmas Tiga Juhar sebanyak 5 tenaga medis.

Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang, AKP Salija SH melalui Kasi Humas Iptu TSY Silaban kepada awak media menyebutkan, sosialisasi dan Penegakan Hukum terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 dilaksanakan untuk meminimalisir Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kecamatan STM Hulu sebagai wilayah hukum Polsek Tiga Juhar

Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi telah ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 150 orang, dan telah dilakukan tindakan teguran tertulis dan hukuman fisik berupa Push Up serta tindakan sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Selana berlangsungnya Ops Yustisi berjalan sesuai yang direncanakan dan situasi aman dan kondusif,” katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai