CALEG GOLKAR

Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di 2 Warung di Tanjung Morawa, 150 Masker Dibagikan, Ada 7 Teguran

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Intelkam Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan operasi yustisi penanganan Covid-19, Sabtu (19/12/2020) pagi. Selain membagikan 150 masker, pada operasi yustisi itu ada 7 teguran terhadap warga yang tidak memakai masker.

Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang Kompol Amir Sinaga SH kepada wartawan menyebutkan, kegiatan operasi yustisi penanganan Covid-19 dilakukan pada 2 titik yakni di komunitas warung sarapan pagi, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan komunitas  kedai Buk Mirna di Kecamatan Tanjung Morawa.

4 personie dilibatkan pada kegiatan itu. Selain melakukan imbauan, pada operasi yustisi kali ini, petugas melakukan teguran kepada 7 warga yang tidak memakai masker. Selanjutnya petugas membagikan 150 masker kepada warga.

“Tidak ada tindakan fisik berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tindakan administrasi pada saat kegiatan operasi yustisi penanganan Covid-19. Selama operasi yustisi, situasi kondusif,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai