CALEG GOLKAR

Opss…Kampung Narkoba Columbia Digerebek, 12 Orang Diamankan, Lihat Barang Buktinya

Deli Serdang (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk 12 pelaku narkoba, di Kampung Narkoba Columbia, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/5/2021).

Penggerebekan Kampung Narkoba Columbia itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Deli Serdang, terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh sekumpulan orang di wilayah Kecamatan Birubiru. Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Usai mendapat informasi yang akurat, selanjutnya Jumat (28/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SIK MH dengan sandi Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), melakukan penyergapan ke lokasi tepatnya di Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat tiba dilokasi, Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelaku narkoba sejumlah 12 orang beserta barang bukti.

Ke-12 nya masing-masing, yakni DP (38), warga Dusun III, Desa Selamat Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, MB (23), warga Gang Bakti Jalan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, MIB (34), warga Dusun I, Desa Ujung Beringin Kecamatan Birubiru.

Kemudian, MS (38), warga Dusun I Patumbak I, Desa Patumbak Kecamatan Patumbak, SB (46), warga Dusun III Desa Selamat Kecamatan Birubiru, SP (38), warga Dusun III Ajibaho, Desa Selamat Kecamata Birubiru, LS (28), warga Dusun III Ajibaho, Desa Selamat Kecamatan Birubiru.

AM (20), warga Dusun I Desa Cinta Damai, Kecamatan Patumbak, PK (44), warga Dusun 2 Desa Selamat, Kecamatan Birubiru, SUB (23), warga Desa Cinta Adil Dusun III, Kecamatan Birubiru, DPB (30), warga Dusun II Sari Desa Selamat, Kecamatan Birubiru, dan BN (45), warga Dusun IV Rumah Gerat Kecamatan Birubiru.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 18 paket sabu bruto 3,49 gram, 1 buah sekop sabu, 5 buah alat isap sabu/bong, dan 5 blok plastik klip kosong.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang. Saat diwawancarai oleh wartawan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba.

“Benar, para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kedua belas pelaku masih dalam proses pemeriksaan, guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai