CALEG GOLKAR

Opss…Truk Galian Tanah Lalu Lalang di Jalan Rawa Keong

Deli Serdang (medanbicara.com) – Aktifitas truk galian tanah yang lalu lalang, di Jalan Rawa Keong Afdeling 3 PTPN 2, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang masih berlangsung, Minggu (18/7/2021)

Pantauan di lokasi, truk bermuatan tanah yang diduga bersumber dari lokasi galian tanpa izin dari instansi terkait itu tampak lalu lalang di jalan milik PTPN 2 Tanjung Morawa. Truk pengangkut tanah yang melintas di situ menimbulkan kerusakan pada jalan dan banyaknya abu hingga menempel di daun pohon sawit. Selain itu, warga pengguna jalan juga harus ekstra hati-hati, agar terhindar dari kecelakaan.

Persis di persimpangan Jalan Rawa Keong itu, tampak seorang wanita mengatur arah lintasan truk untuk memudahkan armada pengangkut tanah menyeberang tanpa hambatan. Seperti sudah berbagi tugas, wanita itu juga tampak memudahkan jalur masuk bagi truk yang akan menuju arah lokasi galian tanah.

Anehnya, saat wartawan melakukan peliputan di persimpangan Jalan Rawa Keong itu, suara dering telepon genggam seorang wanita yang juga berada di situ terus berdering. Padahal, sebelumnya kedua wanita yang diduga bagian dari pengelola galian tanah itu hanya terlihat duduk dan saling bercerita.

Sutan Panjaitan, Humas PTPN 2 Tanjung Morawa saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengatakan, bahwa ia belum bisa memastikan apakah lokasi galian tanah itu masuk ke dalam areal kebun atau tidak.

Dirinya pun mengakui bila sebelumnya juga sudah pernah mendapat informasi tentang seringnya truk pengangkut tanah melintas di jalan tersebut. Sutan pun berjanji akan segera menindaklanjuti dan meninjau lokasi galian.

“Kita belum bisa memastikan lokasi galian yang ada di situ masuk areal perkebunan tanpa meninjau langsung lokasinya”, katanya.

Terpisah, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi saat dikonfirmasi melalui selulernya sempat kaget mendengar informasi tentang aktifitas galian tanah diduga tanpa izin dari instansi terkait berada di wilayah kerjanya.

“Saya akan segera menurunkan trantib untuk menindaklanjuti informasi itu. Soalnya bila itu terjadi akan segera kita tertibkan dengan berkordinasi kepada instansi terkait,” kata Marianto.

Sementara itu, rapat kordinasi pertambangan/galian C pernah digelar di Mapolresta Deli Serdang Selasa (15/6/2021) lalu.

Rapat kordinasi yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk dihadiri Asisten II Putra Jaya M yang mewakili Bupati Deli Serdang, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Ir Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Deli Serdang Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Deli Serdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deli Serdang Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitrian Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjung Morawa M Irawadi.

Rapat kordinasi itu menghasilkan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Dandim sangat mendukung inisiasi Polresta Deli Serdang, untuk mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perizinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.
Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungli. (man)

Mungkin Anda juga menyukai