CALEG GOLKAR

Pakai Pakaian Aparat Narik Sepeda Motor Bermasalah, Rupanya Dilarikan, Eh Kepergok Korbannya, 2 Pria Diamankan, 1 Sempat Diamuk Massa

Kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Suparno (56), pensiunan TNI dan Guntur Harry Wibowo Limbong (25), diamankan warga di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang dan diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 21.30 Wib. 

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/11/2020) mengatakan, kedua pria yang diamankan adalah Suparno, warga Dusun VII Komplek Sukamaju Indah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Guntur Harry Wibowo Limbong, warga Dusun Warung Seri Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sempat diamuk massa.

Awalnya, kata Hendri, ketika korban Edi Hutagaol (58), warga Jalan Hamparan Perak Dusun IV, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berpapasan dengan kedua pelaku, yang saat itu mengendarai sepedamotor miliknya yang dirampas oleh 2 pria mengaku debt collector beberapa waktu lalu.

Karena curiga jika yang dipakai kedua pelaku adalah sepeda motor miliknya, apalagi pada saat itu pelaku Suparno memakai seragam TNI, maka korban terus memperhatikannya dan meminta tolong kepada warga sekitar, jika sepeda motor yang dipakai kedua pelaku adalah miliknya.

Tanpa dikomando, massa langsung mengamankan kedua pelaku dan memukul salah seorang pelaku. Tak berapa lama, personel Polsek Lubuk Pakam yang mendapat kabar turun ke lokasi kejadian dan mengamankan Suparno dan Guntur Harry Wibowo Limbong berikut barang bukti ke komando.

Kepada petugas, korban Edi Hutagaol menerangkan, jika peristiwa perampasan sepeda motor miliknya oleh kedua pelaku terjadi 9 Nopember 2020, di Jalan Pembangunan, Desa Sekip Kecamatan, Lubuk Pakam sekira pukul 15.00 Wib. Korban disetop kedua pelaku dan mengatakan jika sepedamotor Honda CB150R korban bermasalah dan merampas sepedamotor korban.

“Saat itu salah seorang pelaku membuka helmnya sehingga korban mengenalinya,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.

Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kabupaten Deli Serdang, di antaranya 3 kali diwilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, sedangkan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang masih sekali, sehingga pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Pagar Merbau.

“Setelah kedua pelaku kita amankan, Subdenpom Lubuk Pakam datang untuk memastikan apakah kedua pelaku masih aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku Suparno sudah pensiun dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) dan Guntur Harry Wibowo Limbong bukan anggota TNI alias gadungan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai