CALEG GOLKAR

Pelajar SMPN 2 Galang Dibunuh, Ibunya Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya, Diancam Hukuman Mati

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatreskrim Kompol M Firdaus SIk dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait dalam paparannya di ruang aula Tribrata menjelaskan jika pelaku pembunuhan Nick Wilson (13) warga Dusun IV Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang diancam hukuman mati, Rabu (2/9/2020). (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatreskrim, Kompol M Firdaus SIk dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait dalam paparannya, di ruang Aula Tribrata menjelaskan jika pelaku pembunuhan Nick Wilson (13), warga Dusun IV Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang diancam hukuman mati, Rabu (2/9/2020).

Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi SIk, pelaku utama pembunuhan berinisial M (25), warga Dusun I Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 KUHP.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain (pembunuhan) atau pencurian dengan kekerasan bermotif dendam kepada korban dan abang korban itu, personel Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang yakni Iptu Nathanael Sitepu SH, Ipda Ade Asmairi SH, Aiptu AG Sitepu, Aiptu M Taufik Ridwan SH, Bripka Rinto Sidabutar SH, Bripka Alek Tarigan dan Bripka Haris Tarigan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah karung/goni beras ukuran 50 kg, 1 buah batu kerikil seberat 15 kg, seutas tali tambang, 1 celana pramuka, 1 baju warna hitam abu abu merek Hugo Boss, 1 cincin karet hitam, 1 cincin besi putih, 1 pasang plat sepedamotor dan 1 buah tebeng kunci kontak.

“Tersangka M diancaman hukuman maksimal seumur hidup ataupun hukuman mati”, katanya.

Selain pelaku utama berinisial M, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk juga mengatakan ada 2 tersangka lain yakni berinisial E (34), warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa dan B (27), warga Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

“M membawa sepedamotor Jupiter Z warna hitam list merah BK 3978 SU ke bengkel milik E yang berada di Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa dengan tujuan menjual. Kemudian sepedamotor korban dijual E kepada B Rp2 juta. Hasil penjualan sepedamotor korban, pelaku memberi uang Rp200ribu kepada E. Keduanya melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun,” sebutnya. 

Selanjutnya, Kapolresta Deli Serdang juga menjelaskan jika motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa Nick Wilson, Ketua Kelas VIII B SMPNegeri 2 Galang itu berawal dari rasa dendam pelaku terhadap korban dan abang korban yang diterangkan kepada penyidik.

Dalam keterangan pelaku kepada penyidik dikatakan bahwa abang korban kerab memfitnah atau mengatai orang tua pelaku kalau di kediaman orangtua pelaku sering dijadikan sebagai tempat pengguna/pengedar narkoba.

“Pelaku dendam karena rumah orangtuanya dikatai sebagai tempat pengguna narkoba,” terang Kombes Pol Yemi. 

Dalam paparannya, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk juga menjelaskan kronologi kejadian kematian Nick Wilson yang bermula pada hari Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 09.00wib. Saat itu M mengaku hendak pergi untuk mengambil ubi kayu di kebunnya sambil membawa goni dan tali.

Saat di tengah perjalanan, persis di simpang menuju Namorambe, kebetulan korban bertemu dengan M. Korban sempat bertanya kepada M tentang tujuan perjalanannya mau kemana. M menjawab tujuannya mau ke Tanjung Morawa. Usai mendapat jawaban dari M, korban menawarkan diri untuk mengantar dengan mengendarai sepedamotor Jupiter Z.

Sepedamotor korban pun beralih dikemudikan M dan membonceng korban. Setibanya di Jembatan Permina, M membelokkan sepedamotor ke arah bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil. Kemudian, usai M buang air kecil, M mengajak korban duduk sebentar untuk istirahat.

Pada saat duduk berdua, M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Leher korban langsung diikat dengan tali hingga jatuh dan meringis kesakitan. Melihat korban belum pingsan, kemudian M menahan badan korban dengan kakinya. Setelah korban tidak berdaya, lalu M kembali menarik tali yang di leher korban hingga ketat hingga korban pingsan. Setelah itu, M mengambil batu yang ada disekitar lokasi dan memukulkannya kebagian kepala sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Kemudian M memasukkan korban ke dalam goni berikut batu lalu mengikat nya dan dibuang ke aliran sungai. Usai membunuh, sepedamotor korban dibawa M ke salah satu bengkel milik E di Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa dengan tujuan untuk dijualkan.

Tak lama kemudian, E menjual sepedamotor korban itu kepada B seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan itu, M memberikan uang Rp 200ribu kepada E. Setelah itu M pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang dan Selasa 18 Agustus 2020 , M melarikan diri ke Desa Tabayung, Kabupaten Mandailing Natal dan sempat bekerja di salah satu perusahaan swasta di sana sebagai buruh.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam mengungkap kasus pembunuhan seorang anak dibawah umur.

“Kita memberi aplaus buat Polresta Deli Serdang yang mampu mengungkap kasus seperti ini. Sukses buat Kapolresta dan Kasatreskrim serta jajarannya”, sebut Arist Merdeka.

Pasca diamankannya pelaku, Mirawati boru Saragih (35) ibu korban, berharap agar pelaku pembunuhan anaknya diberi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berterimakasih pada Polresta Deli Serdang yang berhasil menangkap pelaku dan berharap agar agar pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatannya,” kata Mirawati. (man)

Mungkin Anda juga menyukai