CALEG GOLKAR

Pelaku Curanmor Dicokok di Lubuk Pakam, 1 Kawannya DPO

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap MYA (21), warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang saat melintas di Jalan Pelak Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Sedangkan seorang kawannya berinisial I masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban warga Dusun II Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwanya bermula saat korban melintas di depan rumah kontrakannya dan melihat pintu terbuka dan rusak, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.

Lalu korban mengecek rumah kontrakannya dan ternyata Honda Vario warna hitam yang sebelumnya disimpan korban dalam rumah telah hilang. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui jika pelaku pencurian sepeda motor korban adalah pelaku. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban dan mengangkutnya ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP I Kadek Heri Cahyadi SIK, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021) membenarkan seorang pelaku diamankan berikut barang bukti sepedamotor korban. “Seorang kawan pelaku berinisial I masih diburu,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai