Pelaku Larikan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Deli Serdang (medanbicara.com) – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun. Penangkapan pelaku atas dasar laporan pengaduan tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Selasa (23/5/2023).
“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu (10/5/2023), korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada Kamis (11/5/2023) Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.
Atas laporan itu, Polresta Deli Serdang menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa (23/5/2023) tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan, dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan menemukan korban bersama pria berinisial OPP. Selanjutnya pada (23/5/2023) ibu korbanpun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.
Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 wib Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada Selasa (16/5/2022) di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknya nya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” tutupnya. (man)