CALEG GOLKAR

Pembangunan Pabrik Plastik Diduga Tak Miliki Izin, Saluran Irigasi Dicor, Debit Air Berkurang

Satpol PP Deli Serdang saat turun ke lokasi pembangunan pabrik plastik dan memberikan surat peringatan kedua. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Pembangunan bangunan diduga untuk pabrik plastik di pinggir jalinsum, di Dusun IV Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang terus berlangsung meskipun sudah menerima surat peringatan kedua dari Satpol PP Deliserdang.

Pantauan di lokasi di atas lahan sekira 3 hektar lebih yang sebelumnya merupakan lahan pertanian tanaman padi itu kini disulap menjadi rencana lokasi industri.

Lahan yang semula dipisahkan dengan saluran irigasi di tengah areal persawahan itu, kini saluran irigasi yang digunakan selama ini menjadi kebutuhan pokok pertanian tanaman padi di sekitarnya sudah ditimbun dan dicor. Akibatnya, kebutuhan air dari irigasi yang dibangun oleh Dinas Pertanian sekira tahun 1990-an dari dana bantuan Jepang itu menjadi berkurang.

Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Deliserdang, Edy Zahwan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019) mengatakan, pembangunan perusahaan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal senada disampaikan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang, Habibi Aswin kepada wartawan Selasa (9/7/2019) di Lubukpakam mengatakan, lahan pembangunan belum memiliki izin peruntukan. Hal itu dipertegas karena hingga saat ini Dinas PPTSP Deliserdang belum ada permintaan untuk tim teknis menetapkan tata ruang.

Satpol PP Juga sudah meminta agar menghentikan kegiatan karena tidak memiliki izin peruntukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin UPL-UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan). (man)

Mungkin Anda juga menyukai