CALEG GOLKAR

Pembobol Warung Dicokok di Sarang Burung, Terungkapnya Gara-gara HP

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Budi alias Acuan (31), warga Dusun ll, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, di Dusun II Desa Sarang Burung, Kecamatan Pabtai Labu, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

Pria yang kesehariannya bertani ini ditangkap atas kasus pembobolan warung. Informasi dihimpun, peristiwa pencurian warung milik korban Jasmah (49), warga Dusun ll Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terjadi Minggu (11/8/2020).

Pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang sedang terbuka dan mengambil kaleng roti berisikan uang yang terletak dalam laci milik korban.  Tetapi korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, karena korban tidak mengetahui pelakunya.

Namun pada bulan Januari 2021, korban mengetahui Handphone miliknya ada pada pelaku dan barulah membuat laporan ke Polsek Beringin. Setelah mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi jika pelaku berada Dusun ll Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu tepatnya di komplek kantor Desa Denai Sarang Burung. Lalu team segera berangkat kesana dan menangkap Budi alias Acuan.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP Doni Simanjuntak SH kepada wartawan membenarkan Budi alias Acuan diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai