CALEG GOLKAR

Pemkab Deli Serdang Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2022 Sebesar Rp 4,2 Triliun

Deli Serdang (medanbicara.com) – Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan  Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( R.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022  yang berjumlah Rp  4,2 Triliun lebih, pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit dan Amit Damanik, juga dihadiri Unsur FKPD serta Pimpinan OPD  jajaran Pemkab Deli Serdang, Senin (15/11/2021), di ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 4.202.535.350.834,00 (4 Triliun 202 Miliar 535 Juta 350 Ribu 834 Rupiah), dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.479.436.406.744,00 (1 Triliun 479 Miliar 436 Juta 406 Ribu 744 Rupiah).

Dimana PAD ini bersumber dari, Pajak Daerah pada APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.201.597.247.055,00 (1 Triliun 201 Miliar 597 Juta 247 Ribu 55 Rupiah). Retribusi Daerah pada APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 109.482.379.200,00 (109 Miliar 482 Juta 379 Ribu 200 Rupiah).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 22.228.003.613,00 (22 Miliar 228 Juta 3 Ribu 613 Rupiah). Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah pada APBD Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 146.128.776.876,00 (146 Miliar 128 Juta 776 Ribu 876 Rupiah).

Sedangkan Pendapatan transfer pada R.APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.451.019.494.090,00 (2 Triliun 451 Miliar 19 Juta 494 Ribu 90 Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Transfer Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp 2.167.050.193.000,00 (2 Triliun 167 Miliar 50 Juta 193 Ribu Rupiah).Transfer Antar Daerah yaitu sebesar Rp 283.969.301.090,00 (283 Miliar 969 Juta 301 Ribu 90 Rupiah). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada R.APBD Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 272.079.450.000,00 (272 Miliar 79 Juta 450 Ribu Rupiah).

Lanjut Wabup, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah diharapkan tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi: dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pada R.APBD tahun 2022 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4.229.535.350.834,00 (4 Triliun 229 Miliar 535 Juta 350 Ribu 834 Rupiah) yang terdiri dari: belanja operasi dan modal sebesar Rp 3.649.559.811.927,00 (3 Triliun 649 Miliar 559 Juta 811 Ribu 927 Rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp 49.500.000.000,00 (49 Miliar 500 Juta Rupiah). Belanja transfer sebesar Rp 530.475.538.907,00 (530 Miliar 475 Juta 538 Ribu 907 Rupiah).

Wabup juga menjelaskan, mengenai pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan pada R.APBD tahun 2022 adalah sebesar Rp 45.000.000.000,00 (45 Miliar Rupiah) yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan pada R.APBD tahun 2022 yaitu sebesar Rp 18.000.000.000,00 (18 Miliar Rupiah). Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000,00 (27 Miliar Rupiah) akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp27.000.000.000,00 (27 Miliar Rupiah) sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol. (man)

Mungkin Anda juga menyukai