CALEG GOLKAR

Penambangan dan Dugaan Penebangan Kayu, Camat Sudah 2 Kali Diperiksa, Kades Belum Sama Sekali

Lokasi penambangan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah dua kali memeriksa Camat STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Budiman Sembiring.

Pemeriksaan Budiman Sembiring Sabtu (11/7/2020) siang lalu terkait penambangan tanpa izin dan dugaan penebangan kayu, di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Namun hingga Senin (13/7/2020) Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Jonmedi Saragih belum diperiksa sama sekali

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi Senin (13/7/2020) sore membenarkan jika Camat STM Hulu, Budiman Sembiring sudah dua kali diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Kepala Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu belum kita mintai keterangan. Rencananya dalam pekan ini, kita akan mengundang Kepala Desa Manumpak B Jonmedi Saragih untuk dimintai keterangan,” sebut perwira jebolan akpol berpangkat satu melati emas di pundaknya itu.

Terpisah, Camat STM Hulu, Budiman Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika penyidik mempertanyakan siapa yang merambah hutan. Budiman Sembiring menjawab penyidik jika setahunya yang bersinggungan dengan kawasan kehutanan, kalau ada permintaan atau transaksi selalu konfirmasi dengan pihak kehutanan karena mereka yang lebih mengetahuinya.

“Saya sebentar saja dimintai keterangan. Penyidik tidak mempertanyakan soal dugaan penambangan tanpa izin. Setahu saya, Kepala Desa Gunung Manumpak B belum dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, sesuai dengan pengakuan pria bermarga Barus beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan, 25 ton bahan baku batu koral digiling setiap hari jika cuacanya mendukung. Dari 25 ton bahan baku itu, yang jadi hanya 40 persen saja jadi batu pecah. (man)

Mungkin Anda juga menyukai