CALEG GOLKAR

Penambangan dan Dugaan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak B, Camat Diperiksa, Sebagian Lokasi di-Police Line

Petugas memasang police line di lokasi penambangan. (man/Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polresta Deli Serdang telah memeriksa Camat STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Budiman Sembiring terkait penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta dugaan penebangan kayu, di Dusun I Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/7/2020) lalu.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (10/7/2020). Menurutnya, dari hasil penyelidikan penebangan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan, diketahui bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh warga Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu berinisial KS, yang ladangnya berbatasan dengan kawasan hutan dan diketahui sebagian kayu yang ditebang berasal dari dalam kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan ladang milik KS.

“Rencana tindak lanjutnya, kita melakukan proses penyidikan terkait dugaan adanya penebangan kayu yang dilakukan KS. Memaksimalkan proses penyelidikan terkait dugaan adanya penambangan tanpa izin yang dilakukan PT AM dengan melakukan tindakan berkordinasi dengan instansi terkait, mengundang dan meminta keterangan dari para pihak dan memeriksa atau meneliti dokumen izin yang ada sekarang ini,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi diperoleh di lokasi, sebagian lokasi sungai sudah digaris polisi (police line). Bahkan pada Rabu (8/7/2020) malam 10 dump truk bermuatan batu pecah (stone crusher) keluar dari lokasi kegiatan penggilingan batu pecah.

“Siapa bilang tidak ada kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta penebangan kayu dilokasi ini? Dump truk bermuatan batu pecah selalu keluar dari lokasi ini,” sebut SS (42), salah seorang warga setempat kepada sejumlah wartawan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai