CALEG GOLKAR

Penambangan dan Penebangan Hutan di Desa Gunung Manumpak B Dihentikan, Saksi Beberkan Nama Pemiliknya Cetak Barus

Lokasi penambangan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kembali memeriksa saksi atas kasus dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/7/2020)

Saksi, Selamat Sinaga (42), warga Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu usai diperiksa kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang mempertanyakan kepadanya siapa pimpinan perusahan PT Adiguna Makmur yang melakukan penambangan dan penebangan kayu di Desa Manumpak B, dan Selamat Sinaga menjawab bahwa pimpinan PT Adiguna Makmur adalah Cetak Barus.

“Saya ditanyai penyidik siapa pimpinan PT Adiguna Makmur yang melakukan penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B dan saya jawab, bahwa pimpinannnya adalah Cetak Barus dan dia (Cetak Barus) mengakui bahwa semua lahan yang menjadi tempat penambangan batu koral dan penebangan hutan itu adalah miliknya,” jelas Selamat Sinaga.

Selamat Sinaga menambahkan, bahwa orang-orang pelaksana tugas Cetak Barus di lapangan adalah Pasti Jujuranta Barus yang juga ketua LKMD, di Desa Gunung Manumpak B, dan Rela Purba di Desa Sipinggan Dusun II Tanjung Bayu.

Kemudian Selamat Sinaga menjelaskan bahwa batu koral yang ditambang oleh Cetak Barus itu dikirim ke Bamban, Serdang Bedagai dan kayu hasil penebangan dikirim ke Tebing Tinggi.

Disebutkan Selamat lagi, bahwa aktifitas penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Manumpak B sudah berhenti selama 5 hari ini sejak aparat hukum memanggil saksi-saksi terkait masalah penambangan dan penebangan kayu itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai