CALEG GOLKAR

Penambangan dan Penebangan Ilegal di Desa Manumpak B, Pengamat Hukum: Pelaku Dapat Dijerat UU Lingkungan Hidup dan Tipikor

Polisi Subdit Tipidter Polda Sumut melakukan penyelidikan di lokasi. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Penambangan batu dan penebangan hutan di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, yang diduga melibatkan PT Adiguna Makmur, pemerintahan desa dan kecamatan setempat terus bergulir.

Dalam perkembangannya, praktik penambangan dan dugaan penebangan tanpa izi tersebut sudah diselidiki polisi, baik Unit IV Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) maupun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

Dalam penanganan kasus itu, pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Rinto Maha yang dimintai keterangannya oleh wartawan, Senin (6/7/2020) menerangkan, pelaku penambangan dan penebangan ilegal tersebut bisa dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Penyelidikan kasus tambang ilegal bisa displit menjadi dua. Pertama, pidana lingkungan hidup dan kedua kerugian negara secara terstruktur akibat penambangan itu. Baik kerugian negara dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan kerugian negara dalam eksploitasi hasil tambangnya. Untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan, tidaklah sulit. Mau pakai UU Lingkungan hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi, bisa semua,” sebutnya.

Bahkan, sambung pengacara yang beracara di sidang-sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kasus tersebut bisa diambil oleh kejaksaan, selaku pengacara negara.

“Asintel Kejatisu dan Aspidsus, mereka pengacara negara. Sangat berwenang melindungi aset negara. Mereka bisa ambil alih jika masih lidik (penyelidikan),” imbuhnya.

Lanjutnya, kalau menyangkut aset (lahan hutan lindung atau aset tanah negara), maka seyogyanya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus turun tangan, tanpa dibuatkan delik aduan.

“Karena ini bersifat delik umum dan pengacara negara wajib melindungi aset negara. Supervisinya Kejatisu, jadi penyidik kepolisian diawasi mereka. Ingat, polisi itu alat penindak bukan pengacara negara. Yang tugasnya melindungi aset negara adalah jaksa,” bebernya.

Ditanya, siapa saja yang harus bertanggungjawab dan menjalani proses hukum, apakah termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, Rinto yang menjadi kuasa hukum sejumlah anggota DPRD Sumut dalam pusaran kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut itu, menegaskan siapapun yang menerbitkan izin kepada perusahaan dan oknum-oknum untuk mengeruk hasil bumi tersebut mesti diperiksa dan dimintai keterangan.

“Siapa yang terbitkan izin penambangan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, baik UU Lingkungan Hidup dan UU TPK,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai