CALEG GOLKAR

Penambangan dan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kades: Kok Heboh Kali Beritanya…

Alat berat di lokasi. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan penyelidikan ke Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/7/2020).
Kedatangan beberapa personel Polda Sumut itu untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait kegiatan pertambangan penggilingan batu pecah dan penebangan kayu yang diduga tanpa izin itu.

Terkait kedatangan aparat kepolisian ke lokasi, Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Jonmedi Saragih ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (2/7/2020) siang menyebutkan, jika ia sudah bertemu dengan petugas dari Polda Sumut.

“Kok heboh kali beritanya? Saya ditanya petugas Polda Sumut apakah ada merambah hutan? Saya jawab tidak ada merambah hutan,” sebut Jonmedi Saragih.

Jonmedi Saragih pun siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh pihak Polda Sumut. Ia menyangkal jika di wilayah desanya ada perambahan kayu karena setahunya ada warga yang berladang.

“Setahu saya hanya berladang,” sebutnya. Namun saat disinggung soal kayu yang diangkut keluar dengan menggunakan truk, Jonmedi Saragih menjawab tidak tahu pasti.

Sedangkan terkait kegiatan pertambangan batu yang digiling menjadi batu pecah apakah memiliki izin atau tidak, Jonmedi Saragih tidak mengetahuinya secara pasti. Namun ia mengakui pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan izin. Namun sampai sekarang Jonmedi Saragih tidak tahu secara pasti apakah izin penggilingan batu itu ada atau tidak.

“Kalau gilingan batu belum lama. Tapi bikin stones clasernya sudah 2 tahun. Kok baru sekarang dihebohkan? Saya mengeluarkan rekomendasi karena kata orang itu mau urus izin. Kalau saya tidak keluarkan dibilangnya pula nanti saya menghambat investor. Tapi saya tidak tahu pasti apakah izin penggilingan batu ada atau tidak. Karena bukan hanya itu yang saya urus,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai